Haramnya Perbuatan Takhbib & Tidak Sahnya Pernikahan
Yurifa Iqbal
Pernahkah Anda mendengar istilah Takhbib? Bisa jadi secara istilah asing di telinga kita, meskipun secara fakta bisa jadi sudah diketahui.
Diantara sekian banyak problem rumah tangga yang terjadi di tengah-tengah umat Islam adalah Takhbib! Yang berkaitan dengan Takhbib antara pasangan suami istri.
Definisi dari Takhbib & hukumnya dapat dijumpai diantaranya dalam kitab
الموسوعة الفقهية الكويتية
juz 11 halaman 19 :
وتخبيب زوجة الغير خداعها وإفسادها، أو تحسين الطلاق إليها ليتزوجها أو يزوجها غيره
Melakukan Takhbib kepada istri orang lain berarti memperdayanya dan merusak hubungannya dengan suaminya, atau seorang laki-laki merekomendasikan wanita tersebut bercerai dari suaminya agar si laki-laki bisa menikahinya, atau agar orang lain dapat menikahinya.
التخبيب حرام، لحديث لن يدخل الجنة خب ولا بخيل ولا منان
Takhbib ini haram hukumnya! Berdasarkan hadits riwayat Imam At Tirmidzi : tidak akan masuk surga orang yang melakukan Takhbib, orang yang bakhil/kikir, serta orang yang mengungkit-ungkit pemberian.
Keharaman Takhbib ini juga dijelaskan di juz dan halaman lain pada kitab
الموسوعة الفقهية الكويتية
, yakni juz 5 halaman 291 :
يحرم إفساد المرأة على زوجها، لقوله ﷺ: من خبب زوجة امرئ أو مملوكه فليس منا
Haram hukumnya seorang laki-laki merusak hubungan istri dengan suaminya, berdasarkan sabda Rasulullah Muhammad ﷺ riwayat Imam Abu Dawud : siapa saja yang melakukan Takhbib kepada istri orang lain atau budak orang lain maka bukan golongan kami.
فمن أفسد زوجة امرئ أي: أغراها بطلب الطلاق أو التسبب فيه فقد أتى بابا عظيما من أبواب الكبائر
Sehingga siapa pun yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya dimana gambarannya dia memanas-manasi serta menghasut untuk minta bercerai dari suaminya atau bahkan menjadi sebab perceraian, maka sungguh dia telah melakukan satu dosa besar!
وقد صرح الفقهاء بالتضييق عليه وزجره، حتى قال المالكية بتأبيد تحريم المرأة المخببة على من أفسدها على زوجها معاملة له بنقيض قصده، ولئلا يتخذ الناس ذلك ذريعة إلى إفساد الزوجات
Oleh sebab itu para fuqaha (ulama ahli fiqih) telah mempersempit ruang gerak aktivitas serta mencegah Takhbib ini, sampai-sampai fuqaha Malikiyah berpendapat wanita yang pernikahan dengan suaminya telah dirusak haram menikah dengan laki-laki yang menjadi aktor rusaknya pernikahan suami-istri tersebut selama-lamanya! Sebagai antitesis (berkebalikan, berlawanan, kontradiksi) dari tujuan Takhbib, serta agar orang-orang tidak menjadikan Takhbib sebagai sarana untuk menghancurkan status pernikahan suami istri!
Takhbib ini berlaku baik untuk suami maupun istri! Dalam kitab
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين
juz 3 halaman 102 disampaikan :
من أفسد أحد الزوجين على الآخر فهو ليس على هدي رسول الله صلى الله عليه وسلم
Siapa saja yang merusak ikatan pernikahan suami istri maka dia tidak berada dalam petunjuk Rasulullah Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam!
Perlu diketahui bahwa sejumlah ulama berpandangan batal dan tidak sahnya pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang telah dia rusak pernikahannya dengan suaminya! Sehingga berdasarkan pandangan ulama ini kehidupan mereka meskipun telah menikah tetap teranggap sebagai Zina! Astaghfirullah!
Fuqaha Malikiyah sangat tegas dalam hal ini. Hal itu dapat kita temukan dalam kitab
حاشية الدسوقي على الشرح الكبير
juz 2 halaman 219 :
مثل ذلك الذي يفسد المرأة على زوجها حتى يتزوجها فقيل: يتأبد فيها التحريم، وقيل: لا يتأبد فيها التحريم وإنما يفسخ نكاحه فإذا عادت لزوجها وطلقها أو مات عنها جاز لذلك المفسد نكاحها وهذا هو المشهور
Semisal dengan hal tersebut adalah seorang laki-laki yang merusak pernikahan wanita dengan suaminya sehingga laki-laki tersebut dapat menikahinya. Maka menurut satu pendapat Malikiyah haram hukumnya bagi laki-laki yang telah merusak pernikahan wanita dengan suaminya menikahi wanita tersebut selama-lamanya! Sedangkan menurut satu pendapat lain dalam Malikiyah hukum haramnya tidak berlaku selamanya, yang berlaku hanyalah dibatalkan pernikahan tersebut, maka ketika wanita tersebut balikan dengan mantan suaminya (suami pertama), lalu suami pertama ini menceraikannya atau suami pertama telah meninggal dunia, maka laki-laki yang telah merusak pernikahan wanita dengan suaminya tadi boleh menikahinya dan pendapat inilah yang masyhur dalam madzhab Malikiyah.
Bahkan dalam internal madzhab Hanabilah ada pendapat yang menyatakan bahwa pernikahan laki-laki dengan wanita yang telah dia rusak pernikahannya dihukumi tidak sah alias batal alias batil!
Dalam kitab
مطالب أولي النهى في شرح غاية المنتهى
juz 5 halaman 96 - 97 yang merupakan rujukan dalam madzhab Hanabilah disampaikan :
(وقال)
الشيخ تقي الدين (في) جواب سؤال صورته (من خبب) أي: خدع (امرأة على زوجها) حتى طلقت؛ ثم تزوجها يعاقب عقوبة؛ لارتكابه تلك المعصية و(نكاحه باطل في أحد قولي) العلماء في مذهب (مالك وأحمد وغيرهما) ويجب التفريق بينهما انتهى
Syaikh Taqiyuddin berkata dalam jawab soalnya. Siapa saja yang melakukan Takhbib kepada wanita istri orang lain, memperdayanya sehingga diceraikan suaminya, kemudian pihak yang melakukan Takhbib ini menikah dengan wanita tersebut, maka dia diberi sanksi karena telah melakukan maksiat, sedangkan pernikahan tersebut dihukumi batil, batal dan tidak sah berdasarkan satu dari dua pendapat ulama madzhab Imam Malik (Malikiyah), Imam Ahmad (Hanabilah), dan ulama lainnya. Pasangan yang menikah tersebut wajib dipisahkan!
Untuk itu bagi laki-laki jangan sampai naksir dan jatuh cinta ke istri orang lain! Dalam kitab
النظام الاجتماعي في الإسلام
dijelaskan secara singkat :
يشترط أن لا تكون المرأة زوجة لغيره، أو معتدة له، لأن شرط الزواج خلو الزوجة من الزواج والعدة
Disyaratkan wanita yang akan dinikahin bukanlah istri orang atau bukan dalam masa iddah! Karena syarat pernikahan adalah sang wanita bukan berstatus sebagai istri orang serta tidak dalam masa Iddah.
Demikian pembahasan ringkas terkait hal ini. Semoga bermanfaat.
والله تعالى أعلم بالصواب